
Pilih Paket Kesetaraan
Program ini ditujukan untuk peserta yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Fokus pada keterampilan dasar, pengetahuan umum, dan pengembangan diri untuk membangun fondasi kuat.
Dirancang untuk warga belajar yang sudah memiliki ijasah SD tetapi belum memiliki ijasah SMP, program ini menekankan penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan fungsional, dan sikap profesional untuk persiapan kehidupan mandiri atau lanjutan pendidikan.
Untuk warga belajar yang sudah memiliki ijasah SD dan SMP tetapi belum memiliki ijasah SMA, program ini menekankan penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan fungsional, dan sikap profesional untuk persiapan kehidupan mandiri atau lanjutan pendidikan.
Presentasi Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan: Memperluas Akses dan Keterampilan Peserta Didik
Pendidikan Kesetaraan adalah jalur pendidikan nonformal yang meliputi Program Paket A, B, dan C, dengan fokus pada penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
Secara umum, pendidikan nonformal menurut UU dan Peraturan Pemerintah adalah jalur pendidikan di luar sistem formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Fungsinya adalah mengembangkan peserta didik melalui pembelajaran yang menekankan pengetahuan, keterampilan, serta sikap profesional. Pendidikan Kesetaraan sendiri diselenggarakan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau lembaga sejenis, baik untuk Program Paket A, B, maupun C.
Dengan slogan “Menjangkau yang Tidak Terjangkau”, pendidikan kesetaraan berupaya memberikan layanan pendidikan bagi warga yang tidak dapat mengenyam pendidikan formal karena berbagai alasan, seperti keterbatasan biaya, waktu, atau kondisi lain. Selain materi akademik, peserta juga diberikan kecakapan hidup (life skill) agar mampu mandiri dan menciptakan peluang usaha sendiri. Contoh kecakapan hidup yang diberikan menyesuaikan karakteristik lokasi pembelajaran, seperti kerajinan tangan, pertanian, peternakan, atau perbengkelan.
Landasan Hukum
Legalitas Program Paket A, B, dan C dijamin oleh pemerintah melalui UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa pendidikan kesetaraan setara dengan jenjang formal:
- Paket A setara SD/MI
- Paket B setara SMP/MTs
- Paket C setara SMA/MA
Landasan ini diperkuat oleh Pasal 17 ayat 2-3, serta Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah dan berbagai kesepakatan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Departemen Agama.
Pendidikan Kesetaraan menekankan kompetensi terapan, tematik, dan berorientasi pada kecakapan hidup sehingga peserta didik siap bekerja, berwirausaha, atau melanjutkan pendidikan lebih tinggi.
Program Paket C Kejuruan
Pengembangan Paket C Kejuruan (setara SMK) bertujuan:
- Memenuhi hak pendidikan masyarakat.
- Mengembangkan keterampilan kerja dan kecakapan hidup.
- Mempersiapkan peserta didik agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk mengembangkan diri, bekerja, atau membuka usaha sendiri.
Landasan hukumnya antara lain:
- Permendiknas No. 14 Tahun 2007, yang mengatur standar isi pendidikan kesetaraan termasuk keterampilan fungsional dan pengembangan kepribadian.
- Permendiknas No. 36 Tahun 2009, sebagai acuan penyelenggaraan Paket C Kejuruan yang mengintegrasikan pembelajaran akademik dan keterampilan siap kerja.
Semua komponen pembelajaran harus mendukung keberhasilan peserta didik, termasuk lingkungan pendidikan, metode, materi, dan tenaga pengajar, agar menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Pendekatan Pembelajaran
Pendidikan Kesetaraan menggunakan beberapa pendekatan agar proses belajar lebih efektif dan menyenangkan:
- Induktif – membangun pengetahuan melalui pengalaman langsung (experiential learning).
- Konstruktif – peserta membentuk pandangannya sendiri berdasarkan pengalaman untuk menyelesaikan masalah.
- Tematik – menghubungkan pengalaman belajar dengan konteks kehidupan nyata, mendorong kerja sama, dan aktivitas di luar kelas.
- Berbasis Lingkungan – relevansi pembelajaran disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal.
Tujuan Pendidikan Kesetaraan
- Memperluas akses pendidikan dasar melalui Program Paket A dan B.
- Memperluas akses pendidikan menengah melalui Program Paket C.
- Meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan kesetaraan.
- Menguatkan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik terhadap penyelenggaraan pendidikan dan lulusan.
Sasaran Peserta
- Penduduk usia 13–15 tahun (Paket A) dan 16–18 tahun (Paket B).
- Peserta dari komunitas e-learning, sekolah rumah, sekolah alternatif, atau komunitas berbakat khusus.
- Warga yang terkendala masuk jalur formal karena ekonomi, waktu, lokasi geografis, keyakinan agama, atau masalah sosial/hukum.
- Penduduk usia 15–44 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 9 tahun.
- Warga di atas 18 tahun yang berminat mengikuti Program Paket C.